Portal Kudus - Bantuan sosial terus diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada masyarakat yang sekarang masih berjuang di tengah pandemi Covid-19.
Melalui Dinas Sosial pemerintah DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan sosial, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Seperti dipaparkan akun Twitter @DinsosDKI1 pada tanggal 6 Agustus 2021, menyatakan kebenaran informasi tersebut.
Terkait tiga kartu ajaib yang akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Agustus 2021: Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar
Berikut informasi lengkap mengenai pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ yang mulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021.
Selain itu diberikan himbauan untuk mengecek rekening penerima, menurut informasi dari akun Twitter @DinsosDKI1 akan mencairkan dana bantuan sosial KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Dana bantuan sosial yang akan dicairkan nantinya, merupakan bantuan sosial yang sudah melalui tahapan kedua.
Mengutip dari akun Twitter resmi @DinsosDKI1 menyebutkan informasi bahwa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya
Kebenaran informasi tersebut disampaikan pada Jumat, 6 Agustus 2021, bantuan sosial tahap dua Pemprov DKI akan dicairkan.
Berikut ini adalah isi kutipan resmi terkait bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ.
“ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan mencairkan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2, Jumat 6 Agustus 2021" tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta.
"Pencairan yang dilakukan hari ini merupakan akumulasi Tahap 2 yaitu April, Mei dan Juni 2021" ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Untuk memastikan jadwalnya, dihimbau untuk memantau akun resmi pihak terkait dalam bantuan sosial ini, seperti akun Instagram Pemprov DKI, Bank DKI, dan Jakarta.go.id.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiga bantuan sosial yang mulai dicairkan pada tanggal 6 Agustus 2021
Kartu Lansia Jakarta
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Baru untuk Sarjana berbagai Jurusan, Ini Link dan Cara Daftarnya
Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000 per bulannya dan dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) adalah salah satu program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Siapkan Diri dan Dapatkan Rp3,55 Juta
Bantuan KPDJ senilai Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali secara kumulatif.
Kartu Anak Jakarta
Program bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari Pemprov DKI Jakarta yaitu bagi anak dari keluarga pra-sejahtera berusia 0-6 tahun.
Bantuan KAJ senilai Rp 300.000 per orang setiap bulannya.
Demikian informasi terkait bantuan sosial yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta***