Portal Kudus - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan pemerintah di tahun 2021 ini.
BLT diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu ekonomi masyarakat kalangan bawah.
Pihak-pihak yang menerima bantuan PKH di antaranya adalah ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, anak usia sekolah, hingga lansia.
Baca Juga: Segera Disalurkan! Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH 3 Juta, Simak Syaratnya Berikut ini
Adapun besaran bantuan diberikan kepada setiap keluarga kurang mampu mulai dari Rp900 ribu sampai Rp3 juta.
BLT PKH 2021 juga diberikan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.
Proses pendaftaran BLT PKH 2021 dilakukan dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga tingkat menteri.
Jika Anda merasa layak menerima BLT PKH 2021, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Alur pendaftaran BLT PKH 2021 lengkap: