Login info.gtk.kemdikbud.go.id Intip Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp2,4 Juta

- 17 November 2020, 14:30 WIB
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Cek BLT Guru Honorer, Begini Cara Cek dan Syaratnya / pixabay by Miftakhurrohman
Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Cek BLT Guru Honorer, Begini Cara Cek dan Syaratnya / pixabay by Miftakhurrohman /

Portal Kudus - Kabar gembira bagi para guru honorer di Tanah Air. Pada bulan November ini Pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) pada guru honorer. 

Yuk login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk intip nama penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp2,4 Juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa guru Honorer akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun dana bantuan langsung tunai ( BLT ) tersebut berasal dari pengalihan penyaluran BLT sebelumnya dimana sebelumnya tidak lolos validasi data. Hal ini dikatakan Menaker Ida Fauziyah belum lama ini.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Cek Nama Penerima Lewat HP

“Ada sektor lain yang membutuhkan subsidi gaji ini ada guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag. Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di kemnaker. Uang ini akan kami serahkan ke bendahara negara,” ungkap Menaker Ida dalam keterangannya belum lama ini.

Rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer yang mendaftar akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Guru honorer yang akan mendapatkan BLT harus penuhi syarat salah satunya upah di bawah Rp 5 juta dan tidak masuk ke daftar yang menerima Banpres Produktif.

Selain itu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

 

Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer antara lain:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

 

 

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda? Cek Faktanya

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: BLT BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Belum Cair? Jangan Panik Ini Solusinya

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

Baca Juga: CATAT! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Segera Cek Rekeningmu

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.***

 

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x