Syarat Guru Honorer dan Dosen Non PNS, Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Cair November Ini

- 17 November 2020, 11:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji /ANTARA FOTO/ Reno Esnir /

Portal Kudus - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ternyata tidak hanya untuk pekerja swasta

Para guru honorer ternyata juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Ia menyebut bahwa guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri serta swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Termin 2 Cair: Simak Jadwal Pencairan dan Alasan Belum Masuk Rekening

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar

Nadiem menyebutkan, beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x