Portal Kudus - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ternyata tidak hanya untuk pekerja swasta
Para guru honorer ternyata juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Ia menyebut bahwa guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri serta swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Termin 2 Cair: Simak Jadwal Pencairan dan Alasan Belum Masuk Rekening
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar
Nadiem menyebutkan, beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.
Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Karena itu persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."