Untuk mendaftar program ini, masyarakat bisa memenuhi persyaratan yang ada seperti :
- Termasuk Warga Negara Indonesia dan Memiliki KTP.
- Tidak sedang menerima bansos dari pemerintah.
- Membentuk kelompok dengan maksimal 20 orang.
- Telah menentukan jenis usahanya.
- Membawa surat keterangan dari desa terkait adanya kelompok tersebut.
- Masyarakat bisa mengakses laman website resmi Kemnaker (jika telah ada) untuk
- mendapatkan bantuan JPS atau melalui Dinas Sosial setempat.
Masing-masing kelompok akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 40 juta yang bisa terpakai untuk modal usaha, membeli peralatan dan pelatihannya.
Baca Juga: Lolos Prakerja Gelombang 11? Segera Gunakan Saldo Pelatihan di Www.prakerja.go.id, Dapatkan Insentif
Bagian Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Program JPS dari Kemnaker ini akan terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk wirausaha dan Padat Karya sebagai program pemberdayaan.***