Portal Kudus - Pemerintah membuka kesempatan kepada pekerja yang terdampak covid-19.
Selain membuka pendaftaran Kartu Prakerja.
Masyarakat yang mengalami imbas dari pandemi virus Corona bisa mendaftar program JPS Kemnaker.
Berikut ini cara mendaftar JPS Kemnaker agar bisa membuka bisnis sendiri.
Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Ini Cara lapor Bila Ada Yang Belum Terima
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Login www.kemnaker.go.id untuk mendaftakan diri dalam program baru dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu JPS. Dapatkan bantuan senilai Rp 40 juta dengan mudah.
Setelah meluncurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja, kini pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca Juga: Buruan Cek Saldo Rekening, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 dicairkan Hari Ini