2. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan enam anggota.
3. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas
LINMAS.
Adapun dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 terkait Penetapan Anggota KPPS, dijelaskan bahwa dalam penetapan anggota KPPS, PPS:
a) menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;
(1) 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan
(2) paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.***