Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Selanjutnya, pada Nomor 4 disebutkan bahwa KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Pada ayat 5 dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Sudah diatur bahwa komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Menurut Panduan KPPS: Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, berikut ini penjelasan mengenai KPPS dan jumlah keseluruhan termasuk petugas ketertiban:
Jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS
1. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di
TPS.