Terjawab! Jumlah Keseluruhan KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Adalah Ini, Aturan KPU tentang Keanggotaan KPPS

- 27 Desember 2023, 08:04 WIB
jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS.
jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS. /KPU RI/

Portal Kudus - Terjawab, simak berapa jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS.

Agar memahami jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS, simak dan paghami ketentuan KPU yang mengatur keanggotaan KPPS berikut. 

Seleksi calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 saat ini berlangsung. Simak informasi seputar KPPS Pemilu 2024 berikut ini. 

Baca Juga: KPPS Diangkat dan Diberhentikan Oleh? Simak Peraturan KPU Terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KPPS

Salah satunya adalah mengenai berapa jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS.

Bagi calon anggota KPPS, penting untuk memahami susunan dan jumlah keanggotaan KPPS. 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: PELAJARI Pertanyaan Seputar KPPS 2024 dan Jawabannya, Contoh Pertanyaan Wawancara tentang KPPS Pemilu 2024

Saat ini, pada bulan Desember 2023 sedang berlangsung seleksi calon anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024. 

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 30 ayat 3 disebutkan bahwa Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Selanjutnya, pada Nomor 4 disebutkan bahwa KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.

Pada ayat 5 dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: CONTOH Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024 yang Sudah Diisi

Sudah diatur bahwa komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Menurut Panduan KPPS: Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, berikut ini penjelasan mengenai KPPS dan jumlah keseluruhan termasuk petugas ketertiban:

Jumlah keseluruhan KPPS dan petugas ketertiban TPS

1. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di
TPS.

Baca Juga: Download Denah KPPS Pemilu 2024 PDF, Dapatkan Gambar Posisi Tempat Denah KPPS 1 sampai 7 di TPS Pemilu 2024

2. Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan enam anggota.

3. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap
tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas
LINMAS.

Adapun dalam Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 terkait Penetapan Anggota KPPS, dijelaskan bahwa dalam penetapan anggota KPPS, PPS:

a) menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan;

(1) 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan

(2) paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah