Pendaftar PPPK khusus harus memenuhi persyaratan tambahan berupa pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Pengalaman kerja ini harus didukung dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja tempat pelamar bekerja.
Ini menunjukkan bahwa PPPK khusus memiliki persyaratan yang lebih khusus dan harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin mendaftar dalam kategori ini.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK khusus benar-benar memiliki pengalaman kerja yang relevan dalam lingkungan instansi pemerintah.
Penerimaan PPPK tahun 2023 memiliki ciri khasnya sendiri dalam hal proporsi antara PPPK umum dan PPPK khusus.
Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mendominasi penerimaan dengan kategori PPPK khusus, yaitu sekitar 80 persen dari total alokasi penerimaan.
Sementara itu, hanya sekitar 20 persen dari total alokasi yang diperuntukkan untuk PPPK umum.
Keputusan ini mencerminkan fokus pemerintah untuk memberikan peluang lebih besar kepada eks THK-II dan tenaga non-ASN dalam mengisi posisi PPPK.
Ini juga menunjukkan pengakuan atas pengalaman dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat dan lingkungan kerja pemerintah.***