INILAH Perbedaan Pelamar Umum dan Khusus PPPK 2023, Pahami Syarat dan Ketentuannya Disini

- 22 September 2023, 09:39 WIB
Perbedaan Pelamar Umum dan Khusus PPPK 2023
Perbedaan Pelamar Umum dan Khusus PPPK 2023 /freepik.com

Portal Kudus - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 adalah salah satu peristiwa penting dalam dunia administrasi pemerintahan di Indonesia.

Pendaftaran PPPK 2023 yang sedianya dibuka pada Minggu, 17 September 2023 diundur menjadi Rabu, 20 September 2023.

Dikutip dari laman resmi SSCASN berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahun 2023:

Syarat umum untuk mendaftar PPPK 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll)

- Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi (sesuai jabatan yang akan dilamar).

Baca Juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023? Pahami Arti Eks THK II Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2023

Ketentuan umum pelamar PPPK 2023:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri)

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: RINGKASAN Ceramah Singkat tentang Maulid Nabi Muhammad SAW Singkat Lengkap Dalil dan Makna Peringatan Maulid

Penerimaan PPPK tahun ini memiliki dua kategori utama, yaitu PPPK umum dan PPPK khusus. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara PPPK umum dan PPPK khusus, dan mengapa hal ini begitu penting?

Penting untuk memahami bahwa perbedaan antara PPPK umum dan PPPK khusus adalah salah satu hal yang menentukan bagi calon peserta seleksi.

PPPK umum adalah kategori yang diperuntukkan bagi pelamar yang belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah individu yang baru pertama kali mengikuti proses seleksi CASN.

Di sisi lain, PPPK khusus adalah kategori yang memiliki cakupan yang lebih spesifik. Kategori ini menjangkau eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Eks THK-II adalah mantan tenaga honorer yang telah memiliki pengalaman bekerja di lingkungan instansi pemerintah, sedangkan non-ASN adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah, bukan sebagai ASN.

Baca Juga: RINCIAN Formasi PPPK Kominfo 2023 Lengkap Alur Pendaftaran, Batas Umur, Jadwal dan Kualifikasi Pendidikan

Pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memberikan perhatian khusus kepada eks THK-II dan tenaga non-ASN.

Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada individu-individu yang telah memberikan kontribusi dalam layanan publik meskipun mereka sebelumnya bukan ASN.

Salah satu perbedaan utama antara PPPK umum dan PPPK khusus terletak pada syarat dan persyaratan pendaftaran.

PPPK umum memiliki persyaratan yang berlaku secara umum untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Sementara itu, PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Pendaftar PPPK khusus harus memenuhi persyaratan tambahan berupa pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca Juga: FORMASI PPPK Lembaga Ketahanan Nasional tahun 2023 Lengkap Kualifikasi Pendidikan dan Tips Lolos Seleksi

Pengalaman kerja ini harus didukung dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja tempat pelamar bekerja.

Ini menunjukkan bahwa PPPK khusus memiliki persyaratan yang lebih khusus dan harus dipenuhi oleh para pelamar yang ingin mendaftar dalam kategori ini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK khusus benar-benar memiliki pengalaman kerja yang relevan dalam lingkungan instansi pemerintah.

Penerimaan PPPK tahun 2023 memiliki ciri khasnya sendiri dalam hal proporsi antara PPPK umum dan PPPK khusus.

Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk mendominasi penerimaan dengan kategori PPPK khusus, yaitu sekitar 80 persen dari total alokasi penerimaan.

Sementara itu, hanya sekitar 20 persen dari total alokasi yang diperuntukkan untuk PPPK umum.

Keputusan ini mencerminkan fokus pemerintah untuk memberikan peluang lebih besar kepada eks THK-II dan tenaga non-ASN dalam mengisi posisi PPPK.

Ini juga menunjukkan pengakuan atas pengalaman dan kontribusi mereka dalam melayani masyarakat dan lingkungan kerja pemerintah.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x