Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023? Pahami Arti Eks THK II Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2023

- 21 September 2023, 21:43 WIB
Arti Eks THK II dalam PPPK Guru 2023
Arti Eks THK II dalam PPPK Guru 2023 /

Portal Kudus - Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahun 2023, ada sejumlah golongan yang mendapatkan prioritas dalam pengangkatannya.

Salah satu golongan yang mendapat prioritas adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II).

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut tentang Eks THK II, kita perlu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan Eks THK II ini.

Eks THK II, singkatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II, adalah sekelompok tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara.

Keberadaan Eks THK II sebagai salah satu golongan yang mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2023 telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 649 tahun 2023.

Baca Juga: 3 TEKS Pildacil Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru dan Lucu untuk Acara Menyambut Peringatan Maulid di Sekolah

Namun, untuk lebih memahami siapa sebenarnya Eks THK II, kita perlu merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Surat Edaran tersebut, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk memenuhi syarat sebagai THK II, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x