Kewajiban Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki kewajiban :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dalam Pemilu 2024.***