b. Pelaksanaan kampanye
c. Pendistribusian logistik Pemilu
d. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS
e. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
f. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK
i. Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa