Portal Kudus - Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Terkait tugas, wewenang dan kewajibannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa anggota Panwaslu dalam Pemilu ini berjumlah 1 orang di setiap Kelurahan/Desa.
Untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), simaklah penjelasannya di bawah ini.
Tugas Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki tugas :
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap