Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini

- 31 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini
Ilustrasi Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini /pexels.com

 

Portal Kudus - Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Terkait tugas, wewenang dan kewajibannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan Pasal 94 Ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa anggota Panwaslu dalam Pemilu ini berjumlah 1 orang di setiap Kelurahan/Desa.

Untuk mengetahui bagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), simaklah penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa

Tugas Panwaslu 2024

Berdasarkan Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki tugas :

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
a. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x