4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu 2024
Berdasarkan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki wewenang :
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.