Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini

- 31 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini
Ilustrasi Apa Itu Panwaslu, Tugas dan Wewenangnya? Simak Penjelasannya Disini /pexels.com

4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa

6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca Juga: MATERI Integritas Diri dan Netralitas Panwaslu Desa 2024 dalam Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Pelajari di Sini

Wewenang Panwaslu 2024

Berdasarkan Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu memiliki wewenang :

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 CONTOH Motivasi Menjadi Panwaslu Desa 2024, Pahami dari Tugas Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilu

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah