PAHAMI! TUGAS dan WEWENANG PKD Pemilu 2024, Perhatikan Syarat dan Kewajiban Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan

- 31 Januari 2023, 10:08 WIB
 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka rekrutmen Panwaslu Desa atau Kelurahan (PKD) 2024 mulai tanggal 14 hingga 19 Januari 2023. /Istimewa/

Portal Kudus - Pahami tugas dan wewenang PKD pemilu 2024, perhatikan syarat dan kewajiban pengawas pemilu desa/kelurahan.

Berikut adalah ulasan informasi lengkap tentang tugas, wewenang dan kewajiban PKD pada pemilu 2024 mendatang.

Pahami terlebih dahulu siapa dan apa itu PKD, semua dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. 

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Bersumber pada asal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 213 214 Ayo Kita Berlatih 8.8 Lengkap Pembahasannya

Pahami berikut adalah poin penting dari adanya PKD pada penyelenggaraaan pemilu 2024.

1. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc

2.  PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags


Terkait

Terkini

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x