- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian materi dan contoh pertanyaan tes wawancara PKD Pemilu 2024 lengkap dengan jawaban.
*Disclaimer: contoh pertanyaan tes wawancara PKD yang ada di artikel ini sekadar sebagai bahan latihan atau belajar.***