Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Kewajibannya?

- 27 Januari 2023, 08:30 WIB
ilustrasi Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Kewajibannya?
ilustrasi Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Kewajibannya? /pexels.com

 

PortalKudus - Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut penjelasan mengenai tugas, kewajiban Pantarlih serta besaran Gaji yang diberikan kepada Pantarlih Pemilu 2024.
 
Banyak masyarakat yang bertanya tentang, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, serta apa saja Tugas dan kewajibannya?
 
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan. Gaji Pantarlih akan diberikan setiap bulan selama bertugas. 
 
Pendaftaran Petugas Pantarlih alias Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 mulai dibuka di beberapa wilayah Indonesia. Adapun Jadwal pendaftarannya Pantarlih berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sebaiknya rutin mengecek situs KPU masing-masing daerah.
 
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
 
Apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih? Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
 
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
 
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sementara itu, kewajiban Pantarlih meliputi:
 
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
 
Demikian penjelasan mengenai gaji, tugas, dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Sugiharto

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x