Link Pendaftaran PPPK 2022, Siap-siap Oktober Bakal Dibuka!

- 28 September 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi Link Pendaftaran PPPK 2022, Siap-siap Oktober Bakal Dibuka!
Ilustrasi Link Pendaftaran PPPK 2022, Siap-siap Oktober Bakal Dibuka! /Pexels

Sebelum mendaftarkan diri, calon pelamar hendaknya sudah mengetahui masuk dalam kategori pelamar yang mana.

Adapun kategori pelamar prioritas I ditujukan kepada tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan PPG, guru swasta yang memenuhi nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan.

Baca Juga: Gaji Yang Akan Diperoleh PPPK Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG)

Sementara pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori eks II. Prioritas pelamar III ditujukan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek.

Sementara itu pelamar umum adalah mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum.

Informasi terkait pelamar prioritas PPPK 2022 dan Umum juga sudah pernah dibahas di portal kudus. Untuk mendaftarkan diri sebagai calon pelamar PPPK 2022 silakan klik link ini. https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

Namun, link di atas hanya sebagai jalan awal untuk pendaftaran. Selanjutnya pelamar ikuti panduan cara mendaftarkan diri ke situs BKN.

Adapun persyaratan guru honorer yang bisa ikut ke pendaftaran PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Selamat, 297 Guru di Jepara Telah Mendapatkan SK Pengangkatan PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri

5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan

8. Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.

9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.

Itulah tadi informasi tentang link pendaftaran PPPK 2022 dan formasi yang ditetapkan serta syarat bagi tenaga guru honorer berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x