Berstatus ASN, Berikut Perbedaan antara PNS dan PPPK

- 1 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS.
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS. /

Portal Kudus – PNS dan PPPK merupakan pegawai pemerintah. Walaupun sama-sama pegawai pemerintah, tetapi keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS yaitu orang yang bersatus sebagai warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah orang yang berstatus sebagai warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak sebagai ASN dengan diberikan gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Simak beberapa perbedaan PNS dan PPPK berikut.

Baca Juga: 40 Contoh Soal UAS PAS Sejarah Peminatan Kelas 10 Semester 2 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Tahun 2022

  1. Status Kepegawaian

Status kepegawaian PNS dan ASN berbeda. Perbedaannya terletak pada PNS adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan diangkat secara tetap kemudian memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Sedangkan PPPK adalah pegawai aparatur negara yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan undang-undang. Jadi bisa disimpulkan PNS memiliki status tetap, PPPK memiliki status kontrak sesuai dengan masa kerja yang sudah ditentukan.

  1. Jenjang Karier

Jenjang karir ASN PNS lebih baik dan menjanjikan daripada PPPK, hal ini di sebabkan karena PNS memiliki jenjang karir yang lebih jelas. Seorang PNS dapat menduduki yang lebih tinggi hingga menjadi pimpinan utama, lain halnya dengan PPPK jika ingin menduduki jabatan yang tinggi maka harus melalui pengangkatan jabatan. Seorang pegawai PPPK tidak dapat diangkat menjadi calon PNS secara langsung sesuai dengan ndang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99.

Baca Juga: 30 SOAL PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 dan 2 Beserta Kunci Jawaban. Latihan Soal Bahasa Indonesia SMP

  1. Hak cuti dan lain lain

PNS memiliki hak mengajukan cuti dan mendapatkan cuti, hak jaminan kesehatan, hak jaminan hari tua, hak jaminan pensiun, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja. PPPK berhak atas cuti, hak jaminan kesehatan, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x