Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar

- 2 Maret 2022, 11:51 WIB
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar
Berikut Perbedaan Tes CPNS dan PPPK, Ketahuilah Terlebih Dahulu Sebelum Mendaftar /Pikiran-Rakyat.com

Portal Kudus - Bagi kalian yang belum mengetahui perbedaan tes CPNS dan PPPK, kalian bisa simak artikel ini agar tahu lebih jelasnya.

CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.

Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bisa menerima gaji secara keseluruhan.

Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan publik.

Baca Juga: Berhati hatilah Jika Anda Merasakan Suasana di Rumah Anda Sepi Seperti Kuburan, Berikut Caranya

Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara dari rakyat.

Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Kini portalkudus.com akan membagikan informasi tentang perbedaan Tes CPNS dan PPPK yang dirangkum dari Instagram @milliumri :

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @milliumri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x