Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan? Simak Rincian Berikut

- 28 Juni 2022, 23:55 WIB
Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut
Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut /Dok. Pribadi

PORTAL KUDUS- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang  Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut

Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut  ini disediakan untuk membantu anda mendapatkan informasi tentang hal tersebut.

Berikut artikel  Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut  yang telah tim portalkudus rangkum:

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Arab dan Latin serta Tata Cara Sholat Jamak

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

Baca Juga: KUMPULAN Soal Ujian Mandiri Saintek 2022 PDF dan Pembahasannya, Contoh Soal UTBK Mandiri Saintek 2022

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x