PORTAL KUDUS- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut
Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut ini disediakan untuk membantu anda mendapatkan informasi tentang hal tersebut.
Berikut artikel Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut yang telah tim portalkudus rangkum:
Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Arab dan Latin serta Tata Cara Sholat Jamak
Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.