Gaji 13 PPPK: Berikut Perhitungan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya PPPK Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 14:00 WIB

PORTAL KUDUS- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang  

Gaji 13 PPPK: Berikut Perhitungan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya PPPK Tahun 2022   ini disediakan untuk membantu anda mendapatkan informasi tentang hal tersebut.

Berikut artikel  Gaji 13 PPPK: Berikut Perhitungan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya PPPK Tahun 2022  yang telah tim portalkudus rangkum:

Baca Juga: Bacaan Niat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Arab dan Latin serta Tata Cara Sholat Jamak

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13.

Baca Juga: KUMPULAN Soal Ujian Mandiri Saintek 2022 PDF dan Pembahasannya, Contoh Soal UTBK Mandiri Saintek 2022

- THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x