Adapun kategori pelamar prioritas I ditujukan kepada tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non ASN, lulusan PPG, guru swasta yang memenuhi nilai passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan.
Sementara pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori eks II. Prioritas pelamar III ditujukan kepada lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek.
Sementara itu pelamar umum adalah mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masuk dalam kategori pelamar umum.
Baca Juga: 10 Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Tes Substantif PPG Pra Jabatan Kemampuan Literasi
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pelamar prioritas II dan III akan dilakukan tiga alur pendaftaran.
Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Mekanisme ketiga, yaitu mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Bagi para calon pelamar PPPK 2022 untuk bisa menyesuaikan kategori pelamar agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran.
Meskipun sudah dipastikan akan digelar PPPK 2022, kemungkinan sesuai jadwal akan terlaksana pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang. Namun, belum ada pengumuman resmi dari pihak terkait apakah akan digelar sesuai jadwal atau tidak.