Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya

- 1 Februari 2022, 11:47 WIB
Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya
Besaran Gaji PPPK dan Fasilitas yang Diterima Oleh PPPK Non Guru dan PPPK Guru, Berikut Daftar Lengkapnya /Instagram @cpns.update/

Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentag fasilitas dan besaran gaji yang diterima oleh PPPK.

Setelah dikabarkan bahwa tahun 2022, seleksi CPNS di tiadakan, kabar terbaru, seleksi PPPK akan tetap di buka.

Adapun bagi kalian yang penasaran dengan gaji serta fasilitas yang didapat oleh PPPK, simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Hari Ini! Cek Hasil Sanggahan PPPK Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Cara Melihat Pengumuman Pasca Sanggah P3K Guru

Berikut untuk fasilitas yang didapat ketika menjadi PPPK:

- Gaji dan tunjangan

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

- Cuti

Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru  ialah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x