Portal Kudus - Artikel ini menampilkan informasi tentag fasilitas dan besaran gaji yang diterima oleh PPPK.
Setelah dikabarkan bahwa tahun 2022, seleksi CPNS di tiadakan, kabar terbaru, seleksi PPPK akan tetap di buka.
Adapun bagi kalian yang penasaran dengan gaji serta fasilitas yang didapat oleh PPPK, simak informasinya di bawah ini.
Berikut untuk fasilitas yang didapat ketika menjadi PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Cuti
Adapun untuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK non Guru dan PPPK Guru ialah sebagai berikut.