Usia 19 tahun untuk SIM CII
Usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.
Usia 21 tahun untuk SIM BII.
Usia 22 tahun untuk SIM BI umum.
Usia 23 tahun untuk SIM BII umum.
Baca Juga: Arti Mimpi Mantan Ngajak Balikan, Pertanda Apa? Salah Satunya Akan Mendapat Rezeki Yang Tak Terduga
Syarat Administrasi
Adapun syarat membuat SIM baru harus memenuhi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Secara manual atau secara elektronik untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilampirkan dalam bentuk fotokopi dan memperlihatkan identitas dirinya.