Syarat Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru 2022: Usia, Administrasi, Kesehatan, dan Lulus Ujian Praktek

- 3 Agustus 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76
Ilustrasi SIM gratis di HUT Bhayangkara ke-76 /ALi Bakti/Bagikan Berita

Usia 19 tahun untuk SIM CII

Usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

Usia 21 tahun untuk SIM BII.

Usia 22 tahun untuk SIM BI umum.

Usia 23 tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga: Arti Mimpi Mantan Ngajak Balikan, Pertanda Apa? Salah Satunya Akan Mendapat Rezeki Yang Tak Terduga


Syarat Administrasi

Adapun syarat membuat SIM baru harus memenuhi persyaratan administrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Secara manual atau secara elektronik untuk mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilampirkan dalam bentuk fotokopi dan memperlihatkan identitas dirinya.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah