6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI

- 3 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI
Ilustrasi 6 Hal sebagai Partisipasi Menyambut Kemerdekaan Indonesia Sesuai Edaran Kemensetneg RI /Instagram @leezhelong

Portal Kudus - Sesuai surat edaran yang diedarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang penyampaian tema, logo, dan hal yang dilakukan sebagai partisipasi menyambut Kemerdekaan Indonesia HUT ke 77 RI.

Melalui laman resminya surat edaran ini diterbitakan dengan harapan seluruh Warga Negara Indonesia yang bisa mengakses teknologi dapat mengetahui isi surat tersebut karena bersifat sangat segera.

Dalam surat edaran tersebut tercantum 6 hal yang bisa dilakukan sebagai partisipasi dalam menyambut peringatan Kemerdekaan Indonesia:

6 hal tersebut diantaranya:

Baca Juga: Download Logo Resmi HUT RI ke-77 2022 dari Setneg, Tersedia Format JPEG, PNG, Vektor, dan PDF

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022 di lingkungannya masing-masing.

Setiap tahunnya biasanya dilakukan di sepanjang jalan di wilayah sekitar, sekolah, kampus, dan lainnya.

2. Memasang dekorasi seperti umbul-umbul, hiasan, poster, spanduk, baliho yang bertema tentang Kemerdekaan Indonesia di lingkungan sekitar.

Ini dilakukan secara bersamaan pada tanggal 20 Agustus hingga 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah