Untuk program pemutihan ini meliputi pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
6. Kepulauan Bangka Belitung
Berdasarkan informasi yang didapat pada laman resmi, pemerintah kepulaun Bangka Belitung melakukan program Pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Untuk program pemutihan ini meliputi penggeratisan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi. Program ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022.
Demikian informasi terkait Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi. ***