Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini

- 15 Juni 2022, 09:17 WIB
Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini
Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini /dipendajatim.go.id

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Baca Juga: ARTI Apo Bangpo yang Viral di Media Sosial, Ternyata Begini Arti dan Makna Apo Bangpo yang Diucapkan Army BTS

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah melakukan program pemutihan pajak dalam rangka ulang tahun Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Program ini meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: TES Wawancara Psikologi 2 Polri, Materi dan Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Tahap 2 Polri untuk Latihan 2022

5. Kalimantan Utara

Berdasarkan informasi yang didapat melalui laman resmi Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Program ini dibuat bedasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022. Program pemutihan ini sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: dipendajatim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah