Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini

- 15 Juni 2022, 09:17 WIB
Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini
Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi ini /dipendajatim.go.id

Portal Kudus – Pemerintah mengadakan program pemutihan pajak pada 6 provinsi untuk membantu masyarakat didalam membayar pajak tanpa denda.

Masa pemutihan pajak ini hanya berlaku pada 6 provinsi, yaitu; Bangka Belitung, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat.

Bagi yang ingin melakukan atau ingin mengikuti pemutihan pajak, tentu ada berkas yang harus disiapkan pada 6 provinsi ini ialah KTP, STNK, dan BPKB.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Lampung Utara Ke 76 Tahun 2022 Terbaru Penuh Pilihan dan Gratis

Untuk yang ingin melakukan pembayaran pajak, pada program ini diberikan keringan tidak perlu membayar dendanya, tetapi pajak pokoknya saja.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diprogram pemerintah dengan maksud meringankan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut merupakan 6 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.

Baca Juga: HIATUS Artinya Apa? Ternyata Begini Artinya Pahami Arti Bahasa Gaul Hiatus yang Populer di Media Sosial

1. Jawa Timur

Pemerintah Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dimulai dari sekarang hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Berdasarkan info yang terdapat pada laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak yang diadakan pemerintah jawa timur ialah pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 40 SOAL UKK IPA Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal UKK IPA Kelas 8 Semester 2 Tahun 2022

2. Bali

Bedasarkan Info yang didapat melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggelar pemutihan PKB.

Program memutihan ini terdapat pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Bali mengadakan program pemutihan pajak mulai dari tanggal 4 april hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Program pemutihan ini meliputi pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Lampung Utara 2022 Ke 76 Cocok Dishare di Facebook IG WA

3. Sumatra Barat

Pada provinsi Sumatra Barat menggelar program pemutihan hingga nanti 15 Juni 2022.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Baca Juga: ARTI Apo Bangpo yang Viral di Media Sosial, Ternyata Begini Arti dan Makna Apo Bangpo yang Diucapkan Army BTS

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah melakukan program pemutihan pajak dalam rangka ulang tahun Kalimantan Tengah ke-65, Pemprov memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Program ini meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: TES Wawancara Psikologi 2 Polri, Materi dan Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Tahap 2 Polri untuk Latihan 2022

5. Kalimantan Utara

Berdasarkan informasi yang didapat melalui laman resmi Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Program ini dibuat bedasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022. Program pemutihan ini sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Untuk program pemutihan ini meliputi pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Baca Juga: Soal Tema 6 Kelas 2 Merawat Hewan dan Tumbuhan, Materi Kelas 2 SD atau MI Kurikulum 13 Seperti Berikut

6. Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan informasi yang didapat pada laman resmi, pemerintah kepulaun Bangka Belitung melakukan program Pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Untuk program pemutihan ini meliputi penggeratisan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi. Program ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022.

Demikian informasi terkait Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi. ***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: dipendajatim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah