Portal Kudus – Pemerintah mengadakan program pemutihan pajak pada 6 provinsi untuk membantu masyarakat didalam membayar pajak tanpa denda.
Masa pemutihan pajak ini hanya berlaku pada 6 provinsi, yaitu; Bangka Belitung, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat.
Bagi yang ingin melakukan atau ingin mengikuti pemutihan pajak, tentu ada berkas yang harus disiapkan pada 6 provinsi ini ialah KTP, STNK, dan BPKB.
Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Jadi Kabupaten Lampung Utara Ke 76 Tahun 2022 Terbaru Penuh Pilihan dan Gratis
Untuk yang ingin melakukan pembayaran pajak, pada program ini diberikan keringan tidak perlu membayar dendanya, tetapi pajak pokoknya saja.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diprogram pemerintah dengan maksud meringankan denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Berikut merupakan 6 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.
1. Jawa Timur
Pemerintah Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dimulai dari sekarang hingga 30 Juni 2022 mendatang.