Apakah Mimpi Basah Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya Menurut Syariat Islam

- 12 April 2022, 19:29 WIB
Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Hukum Mimpi Basah Pada Saat Puasa, Apakah Membatalkan? / Pexels/Aleksandar Pasaric

Portal Kudus – Hukum mimpi basah membatalkan puasa atau tidak adalah salah satu pertanyaan yang umum ditanyakan pada saat bulan Ramadhan.

Mencari tahu hukum mimpi basah saat sedang puasa berarti bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Dengan mengetahui alasan hukum mimpi basah ketika puasa juga dapat meningkatkan cara beragama seseorang ke taraf ittiba’, artinya tidak hanya sekadar tahu sah atau tidaknya (taqlid).

Salah satu sebab batalnya puasa adalah keluarnya mani (sperma) karena hubungan seksual suami-istri, ataupun karena usaha dengan tangan sendiri (masturbasi).

Lalu, jika air mani tersebut “keluar sendiri” karena mimpi basah saat tertidur apakah hukumnya membatalkan puasa?

Dilansir dari laman islami, seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya tidak membatalkan puasa seseorang.

Baca Juga: Allahumma Sholli Sholatan: Sholawat Nariyah, Dapatkan Syafaat Nabi! Arab, Latin, dan Arti

Seseorang yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman, seperti dikutip Portal Kudus pada 1 April 2022 dari berbagai sumber islami.

Pendapat Syekh Jum’ah tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad bahwa orang yang sedang tidur tidak dikenai khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila.

رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ

“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari)

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, dalam “Majmu’ Fatawa war Rasail” menjelaskan,

من لا عقل له فإنه لا تلزمه الشرائع، ولهذا لا تلزم المجنون، ولا تلزم الصغير الذي لم يميز، بل ولا الذي لم يبلغ أيضاً، وهذا من رحمة الله تعالى، ومثله أيضاً المعتوه الذي أصيب بعقله على وجه لم يبلغ حد الجنون

“Orang yang tidak berakal, maka tidak terkena kewajiban syariat. Oleh karena itu, (kewajiban syariat) tidak berlaku untuk orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, bahkan juga yang belum baligh. Ini adalah bagian dari rahmat Allah Ta’ala. Demikian juga, orang yang pikun yang terganggu akalnya walaupun belum sampai level gila.”

Baca Juga: INILAH Arti Sundala yang Viral di Media Sosial, Simak Penjelasan Arti dan Makna Sundala dalam Bahasa Sulawesi

Ketiga orang tersebut dinilai tidak berdosa saat melakukan sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa atau baligh (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelas Syekh Jum’ah.

Syekh Jum’ah melanjutkan, bahwa Allah menyadari kalau manusia tidak bisa lepas dari urusan tidur.

Sehingga, Allah tidak membebani mereka dengan hukum-hukumnya ketika dalam keadaan tertidur.

Menurut Syekh Jum’ah, ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

Dalam kitab Al-Hawi al-Kabir, seorang ulama mazhab Syafi’i Al-Mawardi menegaskan, para ulama sepakat bahwa hukum mimpi basah pada siang hari di bulan Ramadhan tidaklah membatalkan puasa.

Meski begitu, saat seseorang menyadari bahwa ia mengalami mimpi basah saat puasa Ramadhan, diharuskan menyegerakan bersuci dengan mandi junub atau mandi wajib.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah