Anak Balita Sudah Dapat Diperbolehkan Naik KRL, Berikut Aturan Lengkap Beserta Prokesnya

- 18 Maret 2022, 17:15 WIB
Jadwal KRL Comuter line di Jabodetabek
Jadwal KRL Comuter line di Jabodetabek /Arif Rohidin/

Portal Kudus - Simak artikel anak balita sudah dapat diperbolehkan naik KRL, berikut aturan lengkap beserta prokesnya.

Sejak tanggal 8 Maret 2022 pemerintah mengeluarkan aturan terbaru penggunaan transportasi KRL (Kereta Rel Listrik).

Aturan tersebut adalah mencobot marka jaga jarak dan menambah kapasitas penumpang, yang tadinya hanya 40 persen iki bertambah menjadi 60 persen.

Tentu saja hal ini disambut baik bagi para penumpang KRL. Baru-baru ini pihak KAI Commuter membuat aturan terbaru, yaitu anak balita sudah diperbolehkan naik KRL.

Baca Juga: Pihak KRL Resmi Mencopot Marka Jaga Jarak, Sesuai Aturan Pemerintah Terbaru Maret 2022

Ini sesuai aturan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022. Meskipun sudah diperbolehkan kembali anak balita naik KRL, ada sejumlah aturan yang perlu diikuti.

Sejumlah aturan tersebut dibuat demi kesehatan dan keselamatan anak-anak kita. Oleh sebab itu para orang tua membawa balita juga bertanggung jawab memastikan anaknya mengikuti seluruh aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut aturan yang berlaku saat membawa anak balita naik KRL, yang dilansir Portal Kudus dari postingan Instagram @commuterline.

Baca Juga: Kini Hanya 1 Hari Masa Karantina Bagi Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Informasi Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: instagram @commuterline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah