Yuk Simak! Perbedaan Visa On Arrival dan Visa Kunjungan, Khusus dalam Konteks Perjalanan Wisata.

- 18 Maret 2022, 12:25 WIB
Counter layanan Visa on Arrival di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melayani turis mancanegara dari 23 negara yang dibuka Senin 7 Maret 2022.
Counter layanan Visa on Arrival di Bandara Ngurah Rai Bali untuk melayani turis mancanegara dari 23 negara yang dibuka Senin 7 Maret 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

Portal Kudus - Berikut yuk simak! perbedaan Visa On Arrival dan visa kunjungan, khusus dalam konteks perjalanan wisata.

Pada 7 Maret 2022 pukul 00.00 WIB membuka pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) khusus wisatawan yang mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022, serta hanya berlaku bagi 23 Negara terdaftar dalam subyek Visa On Arrival.

Visa merupkan izin yang dikeluarkan baik secara secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022 Turis Asing dari 23 Negara ini Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina

Izin tersebut digunakan oleh orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia. Di Indonesia terdapat 4 jenis visa yang berlaku, antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.

Untuk wisatawan asing yang akan wisata ke Indonesia terutama ke Bali di berlakukan Visa On Arrival (VOA).

Berikut ini perbedaan perbedaan Visa On Arrival dan visa kunjungan, khusus dalam konteks perjalanan wisata. Dilansir Portal Kudus dari Instagram @ditjen_imigrasi.

a. Visa On Arrival
- Tidak memerlukan penjamin.
- Berlaku terbatas hanya untuk subyek 23 Negara.
- WNA mengajukan Visa On Arrival di bandara.
- Pintu masuk hanya melalui bandara I Gusti Ngrurah Rai, Bali.
- Masa tinggal yang ditentukan adalah total 60 hari, dapat perpenjang hanya 1x.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah