Indonesia Telah Membuka Visa On Arrival di Bali, Yuk Simak Jenis dan Kegunaan Visa Berikut Ini!

- 18 Maret 2022, 10:25 WIB
Wisatawan mancanegara yang menumpangi maskapai Singapore Airlines tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin, 7 Maret 2022
Wisatawan mancanegara yang menumpangi maskapai Singapore Airlines tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin, 7 Maret 2022 /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Portal Kudus - Berikut tentang Indonesia telah membuka Visa On Arrival di Bali, yuk simak jenis dan kegunaan visa berikut ini!.

Pemerintah Indonesia menerapkan pemberlakuan Visa On Arrival (VOA) khusus wisatawan yang mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Pembukaan Visa On Arrival tersebut berdasarkan Surat Edaran No. IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022. Secara resmi diberlakukan mulai 7 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

Visa On Arrival hanya diberikan kepada 23 Negara terdaftar, dalam subyek Visa On Arrival khusus wisata di Bali.

Baca Juga: Tips Pembuatan Foto Paspor yang Benar Sesuai Syarat Ditjen Imigrasi, Agar Permohonan Paspor Diterima

Visa merupakan keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Oleh karena itu bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia memang diwajibkan untuk memiliki visa yang sah dan masih berlaku.

Di Indonesia sendiri terdapat 4 jenis visa yang telah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga wajib diketahui bagi bagi orang asing yang akan masuk ke Indonesia, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Berikut ini 4 jenis dan kegunaan visa, yang dilansir Poratal Kudus dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah