Kini Hanya 1 Hari Masa Karantina Bagi Para Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Informasi Lengkapnya

- 10 Maret 2022, 19:15 WIB
Pelaku perjalanan udara atau pesawat terbang rute domestik kini tak perlu antigen dan PCR.
Pelaku perjalanan udara atau pesawat terbang rute domestik kini tak perlu antigen dan PCR. /Kemenkominfo

Portal Kudus - Simak kini hanya 1 hari masa karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, simak informasi lengkapnya.

Baru-baru ini Pemerintah menerbitkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri di masa pandemi Covid-19.

Pada tanggal 8 Maret 2022 Surat Edaran atau SE Nomor 12 Tahun 2022 tersebut telah disahkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip Portal Kudus dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Pihak KRL Resmi Mencopot Marka Jaga Jarak, Sesuai Aturan Pemerintah Terbaru Maret 2022

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022 tersebut memuat point-point penting, yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.

Para pelaku perjalanan luar negeri tersebut harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi baik digital atau fisik. Maxsimalnya telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan.

Setelah sampai ke Indonesia para pelaku perjalanan luar negeri tersebut juga wajib menyertakan hal hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x