Pihak KRL Resmi Mencopot Marka Jaga Jarak, Sesuai Aturan Pemerintah Terbaru Maret 2022

- 10 Maret 2022, 18:05 WIB
Aturan KRL Terbaru: Duduk Tak Dibatas hingga Balita Bisa Naik
Aturan KRL Terbaru: Duduk Tak Dibatas hingga Balita Bisa Naik /Twitter @commuterline/

Portal Kudus - Berikut artikel pihak KRL resmi mencopot marka jaga jarak, sesuai aturan Pemerintah terbaru Maret 2022.

Sejak awal masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Pemerintah Indonesia pemberlakukan berbagai macam aturan.

Aturan tersebut bertujuan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19. Aturan itu berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, penyebrangan dan kereta api.

Untuk transportasi KRL atau kereta rel listrik memberlakukan aturan jaga jarak, dan mengurangi kapasitas di dalam KRL.

Pada Maret 2022 Pemerintah menerbitkan aturan terbaru yang berlaku bagi semua moda transportasi, termasuk pengguna KRL.

Baca Juga: Ketentuan Syarat Terbaru 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi

Sesuai aturan terbaru dari pemerintah saat ini kapasitas pengguna kereta komuter tetap dibatasi. Saat ini KRL di Jabodetabek dan di Yogyakarta-Solo melayani pengguna dengan kapasitas 60%.

"Kapasitas KRL 60%, Upayakan Jaga Jarak", sebagaimana dikutip Portal Kudus dalam postingan yang diunggah akun Instagram @commuterline pada 10 Maret 2022

Sesuai dengan aturan terbaru tersebut pihak KRL mencopot marka jaga jarak dan menaikkan kapasitas penumpang. Aturan ini secara resmi diberlakukan sejak 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: instagram @commuterline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah