Bagaimana jika tidak lulus uji emisi?
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Jika terbukti tidak memiliki surat lulus uji emisi kendaraan, maka akan dikenakan tilang atau denda.
Penilangan didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran denda yang dikenakan jika terbukti tidak lulus uji emisi yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.
Kriteria atau syarat lulus uji emisi
Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun produksi:
A. Mobil
- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.