Bagaimana Jika Tidak Lulus Uji Emisi? Begini Sanksinya, Simak Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Mobil dan Motor

- 2 November 2021, 09:46 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan untuk Mobil dan Sepeda Motor Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008

Bagaimana jika tidak lulus uji emisi?  

Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Jika terbukti tidak memiliki surat lulus uji emisi kendaraan, maka akan dikenakan tilang atau denda. 

Penilangan didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Besaran denda yang dikenakan jika terbukti tidak lulus uji emisi yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: 6 Bengkel Uji Emisi Jakarta Timur untuk Sepeda Motor, Cek Lokasinya dan Simak Kriteria Lulus Uji Emisi

Kriteria atau syarat lulus uji emisi

Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun produksi:

A. Mobil

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x