Portal Kudus - Inilah informasi lokasi 2 bengkel uji emisi di wilayah Jakarta Barat.
Jelang diberlakukannya sanksi uji emisi di DKI Jakarta mulai tanggal 13 November 2021, banyak yang mulai mencari lokasi bengkel uji emisi terdekat.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta Barat, simak artikel ini selengkapnya untuk mengetahui lokasi 2 bengkel uji emisi di wilayah Jakarta Barat.
Mulai 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Adapun tilang didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan, sanksi yang diberikan adalah denda, yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.