Portal Kudus - Simak 6 lokasi bengkel uji emisi Jakarta Timur untuk sepeda motor, cek lokasi dan kriteria lulus uji emisi.
Sedang mencari lokasi bengkel uji emisi sepeda motor di wilayah Jakarta Timur? Simak artikel ini selengkapnya.
Artikel ini akan menyajikan informasi daftar 6 lokasi bengkel uji emisi Jakarta Timur untuk sepeda motor, cek lokasi dan kriteria lulus uji emisi.
Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Adapun tilang didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut peraturan, sanksi yang diberikan adalah denda, yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.
Uji emisi dilakukan bertujuan meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari buangan hasil pembakaran kendaraan bermotor.