Bagaimana Jika Tidak Lulus Uji Emisi? Begini Sanksinya, Simak Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Mobil dan Motor

- 2 November 2021, 09:46 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

Baca Juga: 2 Bengkel Uji Emisi di Jakarta Barat, Simak Lokasinya untuk Melakukan Uji Emisi Kendaraan Anda, Pastikan Lulus

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

B. Motor

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Terkait pengecekan uji emisi kendaraan, selain dengan bukti surat lulus uji emisi, juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi.

Caranya adalah dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan melakukan pengecekan.***

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah