Bagaimana Jika Tidak Lulus Uji Emisi? Begini Sanksinya, Simak Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Mobil dan Motor

- 2 November 2021, 09:46 WIB
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.
Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor. /Instagram/dinaslhdki

Portal Kudus - Bagaimana jika tidak lulus uji emisi? Begini sanksinya, simak juga syarat lulus uji emisi kendaraan mobil dan motor.

Jelang penerapan aturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, banyak yang bertanya bagaimana jika tidak lulus?

Simak artikel ini untuk mengetahui ketentuan bagaimana jika tidak lulus uji emisi kendaraan.

Baca Juga: Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi

Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Pengecekan dilakukan kepolisian dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan. 

Setiap kendaraan yang telah dilakukan uji emisi dan dinyatakan telah lolos, akan diberikan bukti berupa surat lulus uji emisi.

Adapun surat bukti lulus uji emisi berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Surat bukti lulus uji emisi tersebut lah yang bisa ditunjukkan kepada kepolisian ketika pemeriksaan. 

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x