Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan untuk Mobil dan Sepeda Motor Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008

- 2 November 2021, 08:04 WIB
Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. /Ilustrasi: Instagram.com/@dinaslhdki

Portal Kudus - Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Apa syarat lulus uji emisi kendaraan? Bagaimana kriteria kendaraan yang lulus uji emisi?

Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan kriteria atau syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Baca Juga: Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi

Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Penilangan didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan, sanksi yang dikenakan adalah denda, yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: 6 Bengkel Uji Emisi Jakarta Timur untuk Sepeda Motor, Cek Lokasinya dan Simak Kriteria Lulus Uji Emisi

Kriteria atau syarat lulus uji emisi

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x