3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.
Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Segera Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair, Ada 8,7 Juta Calon Penerima, Ini Kriterianya
Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU di atas.***