Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya

- 13 Agustus 2021, 12:55 WIB
Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya
Bagaimana Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta? Simak Ini Syaratnya /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

Portal Kudus – Cara dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker tahun 2021 di masa pandemi.

 

Kemnaker mulai menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta kepada 947.499 penerima tahap pertama, pada Kamis 12 Agustus 2021.

 

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahap Pertama, Segera Cek Nama Anda Berikut Ini Kriteria dan Ketentuannya

 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah zona PPKM Level 3 dan 4, serta bergaji di bawah Rp3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.

 

Bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima kepada Menaker Ida Fauziyah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

 

Baca Juga: Download Sertifikat Vaksin Covid 19 di Pedulilindungi.id, Lewat Ponsel Gampang dan Bisa Dilakukan di Rumah

 

Syarat utama BSU adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang menjadi prioritas.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan diestimasi akan ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

 

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

 

Baca Juga: Segera Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Cair, Ada 8,7 Juta Calon Penerima, Ini Kriterianya

 

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU di atas.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah