BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahap Pertama, Segera Cek Nama Anda Berikut Ini Kriteria dan Ketentuannya

- 13 Agustus 2021, 09:26 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap satu cair berikut kriteria penerimanya
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap satu cair berikut kriteria penerimanya /Tangkap layar Twitter.com/@KemnakerRI

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BSU subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Bagi karyawan peserta BPJS ketenagakerjaan memenuhi syarat dan kriteria berhak mendapat BSU di atas.***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah