Portal Kudus - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar yang terdata di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan kuota internet ini disalurkan untuk membantu proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19, sehingga pembelajaran PJJ yang dilakukan selama masa pandemi ini bisa berlangsung dengan baik.
Hal tersebut dinyatakan langsung dalam konferensi pers virtual Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021.
Baca Juga: Pertamina Buka Lowongan Kerja Agustus 2021: Link Pendaftaran, Syarat dan Cara Daftar
"Satu hal yang perlu diingat bahwa keseluruhan bantuan kuota di tahun 2021 tujuannya untuk mendukung proses pembelajaran," ujar Nadiem Makarim, Rabu (4/8/2021).
Bantuan kuota internet dari Kemdikbud tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial. Tapi, hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran saja.
Adapun nomor peserta didik dan tenaga didik yang dapat bantuan kuota internet adalah yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Siapkan Diri dan Dapatkan Rp3,55 Juta
Namun, apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar atau mengganti nomor yang sudah terdaftar dan akan daftar nomor baru untuk dapat bantuan kuota internet, begini caranya;