Jadi, selama karyawan/pekerja memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka tetap bisa dapat BSU Rp1 juta.
Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah melalui Kemnaker siap mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.
Kriteria karyawan yang mendapatkan BSU adalah pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.
Nantinya, Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.
Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta ini akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara ( BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.
BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud di September-November, Begini Cara Dapatnya
Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).