Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.  Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.  Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta. Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

Jadi, selama karyawan/pekerja memenuhi syarat terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka tetap bisa dapat BSU Rp1 juta.

Sebagaimana diketahui, tahun ini pemerintah melalui Kemnaker siap mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan.

Kriteria karyawan yang mendapatkan BSU adalah pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau karyawan dengan gaji di atas itu namun berada di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Nantinya, Pekerja yang namanya masuk sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap sehingga menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Cair Lagi Bantuan Kuota Internet Kemendikbud September-November, Ini Tanggal Penyaluran dan Cara Dapatnya

Bantuan BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta ini akan disalurkan melalui lima rekening bank Himbara ( BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) dengan target penerima sebanyak 8,7 juta karyawan di seluruh Indonesia.

Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi masing - masing penerima.

BSU Subsidi Upah nantinya akan disalurkan langsung ke rekening bank penerima melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud di September-November, Begini Cara Dapatnya

Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah