Penerima Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjan 2020, Tahun Ini Dipastikan Dapat Oleh Kemnaker

- 10 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.  Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.  Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Pemerintah pada Agustus 2021 akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta. Ada satu juta buruh atau pekerja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

Tidak semua pekerja dapat menerima bantuan tersebut, Kemnaker sudah mencantumkan syarat terbaru penerima BSU.

Berikut ini syarat terbaru penerima BSU Subsidi Upah.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka 1 Agustus 2021! Berikut Cara Pendaftarannya

4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)

6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4

7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah